JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa proses audit investigatif untuk menghitung total kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026 masih berjalan.
Meskipun mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua eks Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, pihak kejaksaan belum merilis nominal pasti kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik rasuah tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa tim auditor dan penyidik masih mendalami seluruh manifes keuangan. "Masih dihitung, masih proses," ujar Syarief dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Konstruksi perkara melansir bahwa Dadan Hindayana cs diduga kuat menyalahgunakan wewenang secara terstruktur demi meloloskan yayasan-yayasan yang tidak memenuhi syarat kualifikasi sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Berdasarkan regulasi resmi, pengelolaan program MBG seharusnya diserahkan kepada yayasan independen yang melekat atau terafiliasi langsung dengan sekolah penerima manfaat agar penyalurannya tepat sasaran.
Namun pada realitasnya, banyak SPPG yang ditunjuk secara sepihak murni karena memiliki kedekatan korporasi atau afiliasi dengan para petinggi BGN tersebut. Syarief menegaskan bahwa yayasan-yayasan titipan ini sejatinya tidak memiliki izin legal maupun kompetensi untuk menjadi mitra program. Penunjukan ilegal tersebut dipaksakan melalui intervensi sistem verifikasi, yang diduga menjadi pintu masuk terjadinya kebocoran anggaran negara berskala besar.
"Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," ujar Syarief.