Kejagung Sita Rp21 Miliar usai Geledah Rumah Eks Ketua PN Surabaya, Ditemukan dalam Mobil

iNews TV
Kejagung menyita uang Rp21 miliar usai menggeledah rumah mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono. (Foto: iNews)

“Penahanan rutan selama 20 hari ke depan," kata Qohar.

Rudi pun tak melontarkan komentar usai ditetapkan tersangka. Dia bungkam saat ditanya oleh awak media.

Dia hanya tertunduk saat dibawa ke mobil tahanan. Rudi terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan diborgol.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
2 jam lalu

Senyum Gus Alex saat Ditahan KPK, Buka Suara soal Kasus Kuota Haji

Nasional
3 jam lalu

Rismon Minta Maaf, Relawan Jokowi: Dia Menyadari Kesalahannya

Nasional
4 jam lalu

Blak-blakan! Podcaster Ungkap Tanda-Tanda Rismon Ingin Damai dengan Jokowi sejak Lama

Buletin
1 hari lalu

Mojtaba Khamenei Dirawat di Rusia, Putin Diduga Turun Tangan

Buletin
1 hari lalu

Demi Hemat Mudik Lebaran, Ibu Ini Motoran 24 Jam Bawa 2 Anak Pulang Kampung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal