Kejagung Tetapkan Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Tersangka Kasus Suap Ronald Tannur

Felldy Aslya Utama
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar. (Foto: Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap penanganan perkara Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menuturkan, penetapan Rudi sebagai tersangka berdasarkan adanya bukti yang cukup. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai tersangka," ujar Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).

Qohar menambahkan, pihaknya telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yakni di kediaman Rudi di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat dan Kota Palembang. 

Adapun, total sebanyak kurang lebih Rp21.141.956.000 (Rp21,14 miliar) disita petugas, yang dikonversikan dari mata uang pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD).

“Penahanan Rutan selama 20 hari ke depan, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kejagung Limpahkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Sepeda Motor Listrik BGN ke Kejari Jakpus

5 hari lalu

Selain Nakhoda, 3 Pegawai PT Virgo Karya Jadi Tersangka Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8

5 hari lalu

Pengamat Dorong Kejagung Buka Bukti Aliran Dana dalam Kasus Febrie Adriansyah: Harus Diuji Objektif

5 hari lalu

Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Tangan Kanan Bupati Gowa Tersangka Pemerasan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal