Kejagung Tetapkan Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Tersangka Kasus Suap Ronald Tannur

Felldy Aslya Utama
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar. (Foto: Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap penanganan perkara Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menuturkan, penetapan Rudi sebagai tersangka berdasarkan adanya bukti yang cukup. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai tersangka," ujar Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).

Qohar menambahkan, pihaknya telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yakni di kediaman Rudi di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat dan Kota Palembang. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

KUHP dan KUHAP Baru Berlaku 2026, Pemerintah Siapkan Aturan Turunan

Nasional
3 jam lalu

Komisi III DPR: KUHP dan KUHAP Baru Bikin Hukum Lebih Manusiawi dan Berkeadilan

Nasional
1 hari lalu

Satgas PKH Ungkap 31 Perusahaan Diduga Biang Kerok Bencana Sumatra, Ini Rinciannya

Nasional
1 hari lalu

Gelar Perkara Khusus Ijazah Palsu Jokowi, Sekjen Peradi Bersatu Pastikan Bukan untuk SP3

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal