Kejagung Tetapkan Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Tersangka Kasus Suap Ronald Tannur

Felldy Aslya Utama
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar. (Foto: Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap penanganan perkara Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menuturkan, penetapan Rudi sebagai tersangka berdasarkan adanya bukti yang cukup. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai tersangka," ujar Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).

Qohar menambahkan, pihaknya telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yakni di kediaman Rudi di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat dan Kota Palembang. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Bareskrim Bongkar Kasus Emas Ilegal Rp25,9 Triliun, 3 Orang Jadi Tersangka

Nasional
3 hari lalu

KPK Sita Tanah hingga Mobil terkait Kasus Eks Menag Yaqut, Total Rp100 Miliar Lebih

Nasional
3 hari lalu

KPK Bongkar Fee Percepatan Haji Diduga Mengalir ke Eks Menag Yaqut, Berapa Jumlahnya?

Buletin
3 hari lalu

Eks Menag Yaqut Ditahan KPK, Tegaskan Tak Pernah Terima Sepeser pun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal