Kejagung Sita Uang Rp565 Miliar dari 9 Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

iNews TV
Kejagung menyita uang tunai senilai Rp565 miliar dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula periode 2015-2016. (Foto: iNews)

Tonny Wijaya Ng selaku Direktur Utama PT Angels Products Rp150.813.450.163,81; Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo Rp60.991.040.276,14; Hansen Setiawan selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya Rp41.381.685.068,19; Indra Suryaningrat selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry Rp77.212.262.010.000,81; Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur Utama PT Makassar Tene: Rp39.249.282.287,52.

Kemudian, Hendrogianto Antonio Tiwon selaku Direktur PT Duta Sugar Internasional Rp41.226.293.808,16; Ali Sanjaya selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas Rp47.868.288.631,28; Hans Falita Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur Rp74.583.958.290,79; Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama Rp32.012.811.588,55;

Kesembilan tersangka tersebut mengembalikan uang dengan secara sukarela. 

"Uang dari sembilan tersangka yang telah disita oleh penyidik tersebut dengan total sejumlah Rp565.339.071.000.925,25 dititipkan di rekening penampungan lain pada Jampidsus di Bank Mandiri," ujarnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Bareskrim Bongkar Kasus Emas Ilegal Rp25,9 Triliun, 3 Orang Jadi Tersangka

Nasional
3 hari lalu

KPK Sita Tanah hingga Mobil terkait Kasus Eks Menag Yaqut, Total Rp100 Miliar Lebih

Nasional
3 hari lalu

KPK Bongkar Fee Percepatan Haji Diduga Mengalir ke Eks Menag Yaqut, Berapa Jumlahnya?

Buletin
3 hari lalu

Eks Menag Yaqut Ditahan KPK, Tegaskan Tak Pernah Terima Sepeser pun

Nasional
3 hari lalu

KPK Sita Aset Lebih dari Rp100 Miliar terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal