Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kredit Sritex, Salah Satunya Iwan Setiawan Lukminto

iNews TV
Muhammad Refi Sandi
Kejagung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan pemberian kredit Sritex. Salah satunya Komut Sritex Iwan Setiawan Lukminto. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNesws.id - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan pemberian kredit yang melibatkan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, PT Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) dan PT Bank DKI yang merugikan negara sebesar Rp692.987.592.188 terkait pinjaman Sritex kepada dua bank. 

Ketiga tersangka tersebut di antaranya Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISL), DS dari Bank BJB, dan ZM dari Bank DKI.

"Pada hari ini Rabu (21/5) penyidik Jampidsus Kejagung RI menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena menemukan alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk," ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar.

"Penetapan tersangka berdasarkan untuk ISL penetapan Nomor 35, tersangka DS berdasarkan penetapan Nomor 36 dan tersangka ZM berdasarkan penetapan Nomor 37," tuturnya.

Qohar menekankan terhadap tersangka DS, ZM dan ISL disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 

"Terhadap tiga tersangka mulai malam ini dilakukan penahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
7 bulan lalu

Kejagung: Kasus Bos Sritex Iwan Lukminto Rugikan Negara Rp692 Miliar

Photo
7 bulan lalu

Bos Sritex Diborgol Kejagung!

Megapolitan
1 hari lalu

Kronologi Pengungkapan Ratusan Amunisi Ilegal di Rumah Kontrakan Jakbar, Langsung Disita Polisi

Nasional
2 hari lalu

Heboh Kayu Gelondongan, Kejagung Siap Usut Dugaan Pembalakan Liar di Balik Bencana Sumatera

Nasional
4 hari lalu

Kejagung Cabut Pencekalan Bos Djarum terkait Kasus Pajak, Kenapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal