Breaking News: Bos Sritex Iwan Lukminto Ditetapkan Tersangka

Muhammad Refi Sandi
Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar (foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Komisaris Utama (Komut) PT Sri Rejeki Isman alias Sritex, Iwan Setiawan Lukminto ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Iwan Lukminto terjerat kasus dugaan korupsi pemberian kredit terkait Sritex.

Iwan ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni berinisial DS dan YM.

"Penyidik pada Jampidsus Kejagung RI menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Rabu (21/5/2025).

Iwan ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan atau Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Sebelumnya, Iwan ditangkap Kejagung pada Selasa (20/5/2025) malam. Sebelum penangkapan, Kejagung menyadap gawai milik Iwan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
7 bulan lalu

Penampakan Rumah Bos Sritex Iwan Setiawan di Solo yang Ditangkap Kejagung

Nasional
7 bulan lalu

Kejagung Sadap Gawai Milik Komut Sritex Iwan Lukminto sebelum Ditangkap

Nasional
7 bulan lalu

Profil Iwan Lukminto, Komut Sritex yang Ditangkap Kejagung

Buletin
23 jam lalu

Kecelakaan Beruntun di Tol Purbaleunyi Arah Jakarta, Lalu Lintas Lumpuh Total

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal