Kejari Jakpus Geledah Kantor Komdigi terkait Kasus Dugaan Korupsi PDNS

iNews TV
Achmad Al Fiqri
Kejari Jakarta Pusat menggeledah Kantor Kementerian Komdigi terkait kasus korupsi pengadaan pengelolaan PDNS tahun 2020-2024. (Foto: iNews)

"Akibat dari tidak dimasukkannya pertimbangan kelaikan dari BSSN sebagai syarat penawaran, sehingga pada Juni 2024 terjadi serangan ransomware yang mengakibatkan beberapa layanan tidak layak pakai dan tereksposenya data diri penduduk Indonesia, meskipun anggaran pelaksanaan pengadaan PDSN ini telah menghabiskan total sebesar lebih dari Rp959.485.181.470," kata dia.

Atas adanya dugaan tindak pidana korupsi tersebut, kata Immanuel, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 tanggal 13 Maret 2025. Bahkan, kata dia, Kajari Jakpus melakukan penggeledahan di sejumlah tempat sepetti Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor, dan Tangerang Selatan.

"Berdasarkan penggeledahan tersebut jaksa penyidik telah menemukan dan menyita beberapa barang bukti seperti dokumen, uang, mobil, tanah dan bangunan serta barang bukti elektronik, dan lain-lain yang patut diduga berhubungan dengan tindak pidana korupsi a quo," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Internet
2 jam lalu

Penipuan Online Manfaatkan Coretax Pajak Marak, Masyarakat Diimbau Waspada

Internet
18 jam lalu

Akses ChatGPT Terancam Diputus Komdigi, Ini Penyebabnya!

Nasional
1 hari lalu

KPK Bocorkan Metode Gali Informasi Saksi, Tanya Hobi hingga Asal Daerah

Internet
1 hari lalu

Alasan Komdigi Ultimatum 25 PSE Belum Terdaftar Akan Disanksi dan Layanan Diputus

Nasional
1 hari lalu

KPK: Belum Ditemukan Keterlibatan Bobby Nasution di Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal