Kemendikti Saintek Kaji Wacana Kampus Kelola Tambang

iNews TV
Kemendikti Saintek kaji wacana kampus kelola tambang (foto: iNews)

Pemberian izin tersebut mempertimbangkan luas WIUP, akreditasi perguruan tinggi minimal B, serta kontribusi dalam meningkatkan akses pendidikan.

Berikut bunyi revisi Pasal 51A:

Pasal 51A 

(1) WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas. 

(2) Pemberian dengan cara prioritas mempertimbangkan: a. Luas WIUP mineral logam; b. Akreditasi perguruan tinggi dengan status minimal B; c. Peningkatan akses dan layanan pendidikan. 

(3) Ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Breaking News: Hakim Tolak Praperadilan Delpedro Marhaen

Nasional
2 jam lalu

KPK Pindahkan Penahanan 2 Penyuap Bupati Koltim, bakal Disidang di Sultra

Megapolitan
2 jam lalu

Pramono Cek Jalan Beda Tinggi yang Viral Bikin Mobil Terperosok di Jakut

Nasional
3 jam lalu

Prabowo Hadiri KTT ASEAN Plus Three, Dorong Kerja Sama Konkret dan Persaingan Konstruktif

Megapolitan
4 jam lalu

Pramono Gratiskan Sewa Kios di Lenteng Agung untuk Eks Pedagang Barito selama 6 Bulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal