Kemendikti Saintek Kaji Wacana Kampus Kelola Tambang

iNews TV
Kemendikti Saintek kaji wacana kampus kelola tambang (foto: iNews)

Pemberian izin tersebut mempertimbangkan luas WIUP, akreditasi perguruan tinggi minimal B, serta kontribusi dalam meningkatkan akses pendidikan.

Berikut bunyi revisi Pasal 51A:

Pasal 51A 

(1) WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas. 

(2) Pemberian dengan cara prioritas mempertimbangkan: a. Luas WIUP mineral logam; b. Akreditasi perguruan tinggi dengan status minimal B; c. Peningkatan akses dan layanan pendidikan. 

(3) Ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

DPR AS Sahkan UU Hentikan Bantuan Dana untuk Kampus yang Boikot Israel

4 hari lalu

Khozinudin soal GRIB Jaya Amankan Demo: Ormas Tak Boleh Ambil Tugas Aparat, Kita Diadu Domba

4 hari lalu

Bawa Bambu ke Lokasi Ricuh 27 Agustus, GRIB Jaya: Kami Tak Ada Niat Berperang

5 hari lalu

Pramono Minta Disdik DKI Turun Tangan usai 6 Mahasiswa Kehilangan KJMU gegara Perubahan Desil

8 hari lalu

Rektor Unsoed Terjerat OTT KPK, Pengamat: Momentum Audit Seluruh PTN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal