Komisi III DPR: Kejaksaan Tetap Jadi Penyidik Tipikor di Revisi KUHAP

iNews TV
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan Kejaksaan tetap menjadi penyidik tipikor dalam revisi KUHAP. (Foto: iNews)

Habiburokhman pun memastikan dalam draf telah yang final, Kejaksaan tetap berwenang menyidik tipikor.

"Karena memang KUHAP ini tidak mengatur soal kewenangan institusi, jadi dia hanya memberi contoh dari apa yang sudah berlaku," kata dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Pejabat di Bandung Diduga Terjerat OTT, Kejari Bakal Umumkan Malam Ini  

Nasional
6 jam lalu

Keluarga Desak Kasus Kematian Arya Daru Disidik, Singgung Dugaan Pembunuhan Berencana

Nasional
7 jam lalu

Pengacara Arya Daru Kembali Datangi Bareskrim, Minta Hasil Pemeriksaan Vara dan Dion

Nasional
8 jam lalu

Airlangga Pastikan Program Unggulan Lintas Sektor Dilanjutkan di 2026, Apa Saja?

Nasional
8 jam lalu

BGN Tegaskan SPPG Wajib Patuhi Tata Kelola MBG, Jaga Kualitas Program

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal