Koalisi Masyarakat Sipil Minta 8 Poin Krusial Masuk dalam Revisi KUHAP, Apa Saja?

Felldy Aslya Utama
Koalisi Masyarakat Sipil menyurati Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/2/2025). (Foto: Felldy Aslya Utama)

JAKARTA, iNews.id - Koalisi Masyarakat Sipil menyurati Komisi III DPR perihal pembahasan Rancangan Undang-Undang kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Mereka meminta delapan poin krusial dimasukkan dalam revisi KUHAP.

Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Fadhil Alfathan mengungkapkan delapan poin krusial yang seharusnya masuk ke dalam substansi pembahasan pembaruan KUHAP. Pertama, soal peneguhan kembali prinsip due process of law. 

“Kemudian ada penguatan dan penjaminan terhadap hak asasi manusia dan juga penguatan sistem check and balances gitu ya,” ujar Fadhil di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025).

Kedua, Koalisi Masyarakat Sipil menilai perlu ada mekanisme pengawasan dan akuntabilitas yang memadai terkait dengan upaya paksa. Adapun, upaya paksa mulai dari penetapan tersangka, penahanan, penangkapan, penyitaan dan penggeledahan rawan disalahgunakan oleh aparat penegak hukum. 

“Sehingga, tanpa adanya mekanisme pengawasan dan akuntabilitas yang jelas yang harusnya diatur dalam KUHAP, maka instrumen-instrumen hukum acara itu rawan sekali disalahgunakan,” katanya.

Ketiga, penguatan hak-hak tersangka yang selama ini kerap dinihilkan atau tidak diakui dalam pelaksanaan penegakan di bidang hukum pidana. Keempat, mekanisme penyelesaian sengketa atau perkara di luar persidangan yang hingga saat ini belum ada penyelarasan. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

KUHP dan KUHAP Baru Berlaku 2026, Pemerintah Siapkan Aturan Turunan

Nasional
1 hari lalu

Komisi III DPR: KUHP dan KUHAP Baru Bikin Hukum Lebih Manusiawi dan Berkeadilan

Nasional
2 hari lalu

Matel Tewas Dikeroyok, Anggota DPR Minta OJK Hapus Aturan Tagih Utang lewat Debt Collector

Buletin
2 hari lalu

Viral Mata Elang Setop Paksa Mobil di Depok, Berujung Perusakan dan Penganiayaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal