Komisi III DPR: Kejaksaan Tetap Jadi Penyidik Tipikor di Revisi KUHAP

iNews TV
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan Kejaksaan tetap menjadi penyidik tipikor dalam revisi KUHAP. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR memastikan Kejaksaan tetap menjadi penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pernyataan ini meluruskan isu yang berkembang di masyarakat.

"Kami perlu luruskan bahwa tidak benar sama sekali bahwa kejaksaan tidak lagi memiliki kewenangan menyidik di tipikor," kata Ketua Komisi III DPR, Habiburokman dalam jumpa pers di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025).

Dia menegaskan isu Kejaksaan tak lagi menjadi penyidik tipikor merujuk pada draf revisi KUHAP yang belum final. 

Dalam Pasal 6 draf tersebut, jaksa hanya menjadi penyidik HAM berat. Artinya, jaksa sudah tidak lagi berwenang untuk menyidik tindak pidana korupsi.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
16 jam lalu

Netanyahu Tewas Dirudal? Klaim Media Iran Picu Spekulasi Global

Buletin
2 hari lalu

Rudal Hizbullah Hantam Stasiun Satelit Israel, Fasilitas Komunikasi Militer Rusak

Buletin
3 hari lalu

Langit Teheran Menghitam Usai Depot Minyak Iran Dihantam Israel, Warga Diminta Tak Keluar Rumah

Nasional
3 hari lalu

KPK Kembali Periksa Ketum Pemuda Pancasila Japto, Telusuri Aliran Dana terkait Gratifikasi Batu Bara 

Buletin
4 hari lalu

Harga Minyak Dunia Meroket, Tembus 100 Dolar AS per Barel!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal