Komisi III DPR: Kejaksaan Tetap Jadi Penyidik Tipikor di Revisi KUHAP

iNews TV
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan Kejaksaan tetap menjadi penyidik tipikor dalam revisi KUHAP. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR memastikan Kejaksaan tetap menjadi penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pernyataan ini meluruskan isu yang berkembang di masyarakat.

"Kami perlu luruskan bahwa tidak benar sama sekali bahwa kejaksaan tidak lagi memiliki kewenangan menyidik di tipikor," kata Ketua Komisi III DPR, Habiburokman dalam jumpa pers di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025).

Dia menegaskan isu Kejaksaan tak lagi menjadi penyidik tipikor merujuk pada draf revisi KUHAP yang belum final. 

Dalam Pasal 6 draf tersebut, jaksa hanya menjadi penyidik HAM berat. Artinya, jaksa sudah tidak lagi berwenang untuk menyidik tindak pidana korupsi.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
36 menit lalu

Breaking News: Hakim Tolak Praperadilan Delpedro Marhaen

Nasional
50 menit lalu

KPK Pindahkan Penahanan 2 Penyuap Bupati Koltim, bakal Disidang di Sultra

Megapolitan
1 jam lalu

Pramono Cek Jalan Beda Tinggi yang Viral Bikin Mobil Terperosok di Jakut

Nasional
2 jam lalu

Prabowo Hadiri KTT ASEAN Plus Three, Dorong Kerja Sama Konkret dan Persaingan Konstruktif

Megapolitan
2 jam lalu

Pramono Gratiskan Sewa Kios di Lenteng Agung untuk Eks Pedagang Barito selama 6 Bulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal