Komisi III DPR: Kejaksaan Tetap Jadi Penyidik Tipikor di Revisi KUHAP

iNews TV
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan Kejaksaan tetap menjadi penyidik tipikor dalam revisi KUHAP. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR memastikan Kejaksaan tetap menjadi penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pernyataan ini meluruskan isu yang berkembang di masyarakat.

"Kami perlu luruskan bahwa tidak benar sama sekali bahwa kejaksaan tidak lagi memiliki kewenangan menyidik di tipikor," kata Ketua Komisi III DPR, Habiburokman dalam jumpa pers di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025).

Dia menegaskan isu Kejaksaan tak lagi menjadi penyidik tipikor merujuk pada draf revisi KUHAP yang belum final. 

Dalam Pasal 6 draf tersebut, jaksa hanya menjadi penyidik HAM berat. Artinya, jaksa sudah tidak lagi berwenang untuk menyidik tindak pidana korupsi.

Habiburokhman pun memastikan dalam draf telah yang final, Kejaksaan tetap berwenang menyidik tipikor.

"Karena memang KUHAP ini tidak mengatur soal kewenangan institusi, jadi dia hanya memberi contoh dari apa yang sudah berlaku," kata dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
7 jam lalu

Blak-blakan! Denny Indrayana Bongkar Pasal Selundupan yang 'Menggibran', Loloskan Gibran Cawapres 2024

8 jam lalu

Akademisi NTU Singapura Pertanyakan Jalur Pendidikan Gibran: Advanced Diploma Tak Setara SMA

19 jam lalu

Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Bekasi

4 hari lalu

KPK Telusuri Dugaan Gratifikasi Oknum Bea Cukai, 2 Saksi Diperiksa

6 hari lalu

KPK Minta Nusron Wahid Kooperatif Hadiri Pemeriksaan: Pejabat Publik Harusnya Jadi Teladan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal