JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR memastikan Kejaksaan tetap menjadi penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pernyataan ini meluruskan isu yang berkembang di masyarakat.
"Kami perlu luruskan bahwa tidak benar sama sekali bahwa kejaksaan tidak lagi memiliki kewenangan menyidik di tipikor," kata Ketua Komisi III DPR, Habiburokman dalam jumpa pers di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025).
Dia menegaskan isu Kejaksaan tak lagi menjadi penyidik tipikor merujuk pada draf revisi KUHAP yang belum final.
Dalam Pasal 6 draf tersebut, jaksa hanya menjadi penyidik HAM berat. Artinya, jaksa sudah tidak lagi berwenang untuk menyidik tindak pidana korupsi.