Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PBG

iNews TV
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan tersangka dugaan korupsi PBG dan perizinan. Polisi sebelumnya menggeledah kantor serta rumah jabatannya. Foto iNews TV

JAKARTA, iNews.id — Perkara dugaan korupsi dalam proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa memasuki babak baru. Bupati GowaSitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan pada Jumat (25/9/2026) dalam konferensi pers di Ruang Rapat Kortastipidkor Polri, Gedung Awaloedin Djamin Lantai 6, Jakarta.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan, penanganan perkara dilakukan bersama jajaran Kortastipidkor dan Polda Sulawesi Selatan.

“Setelah rangkaian tersebut tim penyidik telah gelar perkara dan telah menyepakati Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka,” ujar Totok dalam keterangannya.

Penetapan status hukum tersebut menjadi perkembangan terbaru setelah penyidik sebelumnya melakukan penggeledahan di kantor dan rumah jabatan Bupati Gowa pada Senin (21/9/2026).

Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Kortastipidkor Polri Geledah Ruang Kerja Bupati Gowa Husniah, Sita 4 Boks Dokumen PBG

3 bulan lalu

Kortastipidkor Polri Limpahkan 3 Kasus Kakap ke Kejagung

28 hari lalu

Breaking News: Bupati Gowa Sitti Husniah Tersangka Pemerasan dan TPPU

31 hari lalu

Usut Rasuah Perizinan, Kortas Tipikor Geledah Rumah Jabatan Bupati Gowa

31 hari lalu

Kortas Tipikor Polri Geledah Rumah dan Kantor Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, Kasus Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal