Breaking News: Bupati Gowa Sitti Husniah Tersangka Pemerasan dan TPPU

Puteranegara Batubara
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. (Foto: Pemkab Gowa)

JAKARTA, iNews.id - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan Bupati GowaSitti Husniah Talenrang (HT) sebagai tersangka pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara di Mabes Polri pada Kamis (24/9/2026). 

Dalam gelar perkara tersebut, forum menyepakati Sitti Husniah sebagai tersangka.

“Forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa saudari HT sebagai tersangka,” kata Direktur Penindakan (Dirtindak) Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

Perkara yang menjerat Husniah berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi yang disebut berlangsung berulang dalam proses pengurusan perizinan empat proyek pada periode 2025 hingga 2026.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sitti Husniah telah diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
3 hari lalu

Usut Rasuah Perizinan, Kortas Tipikor Geledah Rumah Jabatan Bupati Gowa

3 hari lalu

Kortas Tipikor Polri Geledah Rumah dan Kantor Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, Kasus Apa?

4 hari lalu

Kortastipidkor Polri Geledah Ruang Kerja Bupati Gowa Husniah, Sita 4 Boks Dokumen PBG

1 hari lalu

PK Ditolak MA, Nikita Mirzani Tetap Jalani Hukuman 6 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal