Kejaksaan sebelumnya telah melakukan pencekalan terhadap calon tersangka untuk mencegah mereka melarikan diri ke luar negeri. Namun, saat pencekalan dilakukan, lokasi keberadaan para tersangka belum diketahui secara pasti.
"Penyidik sudah melakukan langkah-langkah koordinasi. Yang pertama pada awalnya calon tersangka ini sudah dilakukan cekal. Kita tadinya nggak tahu di mana para tersangka ini, ini sebagai langkah supaya calon tersangka karena penyidik sudah punya alat bukti untuk mengubah penyidikan, tidak mengganggu penyidikan, kita berasumsi positif agar orang-orang tersangka tidak ke luar negeri," ujar Abdul Qohar.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pengelolaan strategis komoditas energi nasional dan berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar. Kejagung menegaskan akan terus menindaklanjuti upaya hukum terhadap semua pihak yang terlibat.
Kejaksaan menegaskan akan terus mengejar Riza Chalid dan menyelesaikan proses hukum terhadap seluruh tersangka dalam kasus korupsi energi terbesar ini.
Riza akan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) apabila kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
“Apakah yang bersangkutan akan dinyatakan dalam daftar pencarian orang atau tidak, tergantung pada nanti proses pemanggilan yang akan disampaikan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).