JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan pemberian uang sebesar Rp300 juta dari PT Summarecon Agung Tbk kepada pihak di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Uang tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) pada lahan yang dikelola perusahaan properti tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, dugaan pemberian uang itu terjadi sekitar Maret 2026, atau beberapa bulan sebelum KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
"Diduga sekitar bulan Maret ada pemberian uang sejumlah 300 juta yang ini juga diduga berkaitan dengan proses-proses HGB di lingkungan atau di lahan-lahan yang dikelola oleh PT Summarecon," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Budi belum mengungkap secara rinci siapa pihak yang diduga menerima uang tersebut maupun untuk keperluan apa pemberian dilakukan. Penyidik masih mendalami temuan tersebut sebagai bagian dari pengusutan perkara.
"Ini masih kami dalami. Karena dugaannya praktik-praktik terkait dengan layanan pertanahan ini tentu melibatkan banyak entitas swasta, ya, baik pengembang ataupun entitas-entitas individu, bukan dalam bentuk perusahaan misalnya. Ini semuanya masih kami dalami," katanya.