KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Danandaya Arya Putra
Tiga dari empat tersangka kasus korupsi proyek Gedung Pemkab Lamongan resmi ditahan KPK sejak Selasa (2/6/2026) malam. Foto: iNews TV

JAKARTA, iNews.id -  Tiga dari empat tersangka kasus korupsi proyek Gedung Pemkab Lamongan resmi ditahan KPK sejak Selasa (2/6/2026) malam.

Mereka adalah SKM (mantan PPK Dinas Perumahan Rakyat Lamongan), ABD (Direktur PT APP), dan HDH (mantan GM Divisi Regional 3).

Satu tersangka lain berinisial MYM belum ditahan akibat tidak memenuhi panggilan KPK. Saat digiring menuju mobil tahanan sekitar pukul 18.11 WIB, salah satu tersangka sempat membantah tuduhan korupsi dengan dalih bahwa dua hasil audit BPK menyatakan proyek tersebut sama sekali tidak merugikan keuangan negara.

Perkara ini sendiri merupakan kelanjutan dari penyidikan yang dimulai KPK sejak tahun 2023 lalu terkait proyek tahun anggaran 2017-2019.

Dalam proses pengumpulan barang bukti, KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Lamongan, di antaranya Kantor Dinas PUPR serta beberapa perusahaan swasta mitra proyek.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
13 jam lalu

Silmy Karim Cs Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

15 jam lalu

Hercules soal Uang Rp800 Juta yang Disita KPK: Saya Serahkan karena Panggilan Hati Nurani

18 jam lalu

KPK Panggil 3 Saksi Kasus Suap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Siapa Saja?

20 jam lalu

MAKI Sebut KPK Bisa Jemput Paksa Nusron Wahid di Bandara Malam Ini usai 2 Kali Mangkir

2 hari lalu

Nusron Wahid 2 Kali Mangkir Pemeriksaan, MAKI: KPK Bisa Langsung Jemput Paksa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal