KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Danandaya Arya Putra
Tiga dari empat tersangka kasus korupsi proyek Gedung Pemkab Lamongan resmi ditahan KPK sejak Selasa (2/6/2026) malam. Foto: iNews TV

JAKARTA, iNews.id -  Tiga dari empat tersangka kasus korupsi proyek Gedung Pemkab Lamongan resmi ditahan KPK sejak Selasa (2/6/2026) malam.

Mereka adalah SKM (mantan PPK Dinas Perumahan Rakyat Lamongan), ABD (Direktur PT APP), dan HDH (mantan GM Divisi Regional 3).

Satu tersangka lain berinisial MYM belum ditahan akibat tidak memenuhi panggilan KPK. Saat digiring menuju mobil tahanan sekitar pukul 18.11 WIB, salah satu tersangka sempat membantah tuduhan korupsi dengan dalih bahwa dua hasil audit BPK menyatakan proyek tersebut sama sekali tidak merugikan keuangan negara.

Perkara ini sendiri merupakan kelanjutan dari penyidikan yang dimulai KPK sejak tahun 2023 lalu terkait proyek tahun anggaran 2017-2019.

Dalam proses pengumpulan barang bukti, KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Lamongan, di antaranya Kantor Dinas PUPR serta beberapa perusahaan swasta mitra proyek.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
1 hari lalu

Diperiksa KPK 8 Jam, Anggota BPK Bobby Rizaldi Ogah Ungkap Materi Pemeriksaan

1 hari lalu

Istri Ipda Yayat Sudrajat Mangkir, KPK Panggil Ulang untuk Usut Kepemilikan Rumah Mewah

1 hari lalu

KPK Pantau Isu Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, bakal Usut Dugaan Korupsi?

1 hari lalu

KPK Panggil Anak Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv terkait Kasus Gratifikasi Rp20,7 Miliar

1 hari lalu

KPK Periksa Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi terkait Kasus Suap Audit Muara Enim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal