Diantaranya penemuan-penemuan keterlibatan Penjabat (Pj) Kepala Daerah, dan keterlibatan partai coklat dalam Pilkada Sumut. Atas temuan ini tim hukum paslon Cagubsu nomor urut dua, Edy-Hasan pun tengah mempersiapkan gugatan mengenai proses Pilkada Sumut tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
"Kami tadi sudah menyampaikan catatan keberatan kami tanda tangani sehingga kami tidak menandatangani berita acara alasannya jelas bahwa kita mencermati dan juga ada penemuan-penemuan melalui tim hukum kita juga ada PJ kepala daerah yang terlibat demikian juga surat suara yang tidak sah cukup tinggi, " katanya Senin (11 Desember 2024.
Dia juga mencatat distribusi C6 juga cukup besar prentasenya tidak terdistriusikan kemudian ditemukan ada enam TPS di Desa Kuala Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat itu persentase pemilihnya 100% dan itu sangat janggal dan yang memilih di situ semua yang terdaftar di DPT tidak ada pemilih tambahan.
"Saya kira ini hal yang janggal Oleh karena itu kita menolak hasil dari rekapitulasi ini," tandasnya