JAKARTA, iNews.id – Presiden Prabowo Subianto belum menyetujui usulan perubahan definisi tindak pidana korupsi yang dikaji Dewan Ekonomi Nasional (DEN). Prabowo justru meminta agar usulan tersebut dikaji lebih mendalam sebelum dirumuskan menjadi kebijakan.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra seusai mengikuti rapat terbatas bersama Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Yusril menjelaskan, Prabowo meminta kajian lebih lanjut agar definisi korupsi dapat dirumuskan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hukum Indonesia.
“Pak Presiden menegaskan bahwa beliau bukan berarti sudah menyetujui apa yang disampaikan oleh DEN, tapi beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi. Saya kira itu masalahnya,” ujar Yusril.
Menurut Yusril, dalam rapat tersebut Prabowo juga menanyakan apakah United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) hanya mengatur tindak pidana penyuapan.
Yusril kemudian menjelaskan bahwa konvensi antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tersebut tidak hanya mengatur penyuapan, tetapi juga mencakup berbagai aspek lain, termasuk persoalan kerugian kekayaan negara, pemulihan aset, hingga pencucian uang dan penipuan.