Luhut Usulkan Perubahan Definisi Korupsi, Prabowo Minta Kajian Lebih Mendalam

iNews TV
Prabowo belum menyetujui usulan perubahan definisi korupsi dari DEN. Yusril menyebut Presiden meminta kajian mendalam sebelum dirumuskan lebih lanjut. Foto iNews TV

“Saya mengatakan tidak, Pak, ya. Di dalam undang-undang, di dalam UN Convention Against Corruption itu mengatur banyak hal di samping juga penyuapan, bribery, suap, tapi juga ada aspek-aspek lain yang terkait dengan yang kalau bahasa kita tuh kerugian negara, kaitannya dengan kerugian dari kekayaan negara walaupun tekanannya lebih kepada pemulihan,” kata Yusril.

Dia menambahkan, UNCAC tidak memberikan satu definisi tunggal mengenai korupsi yang harus diterapkan secara seragam oleh seluruh negara peserta. Konvensi tersebut memberikan kerangka bagi setiap negara untuk merumuskan ketentuan tindak pidana korupsi dalam hukum nasional masing-masing.

UNCAC juga menjadi pedoman untuk memperjelas pengertian korupsi, memperkuat upaya pemberantasannya, serta mengatur kerja sama internasional dalam penanganan tindak pidana korupsi.

Yusril menyebut, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) di Indonesia juga mengatur berbagai perbuatan yang termasuk korupsi, tidak terbatas pada penyuapan dan kerugian keuangan negara. Ketentuan tersebut antara lain mencakup gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan oleh pejabat.

“Jadi tinggal sekarang kita bagaimana menyelaraskan konsep korupsi di dalam UN Convention dengan perbaikan undang-undang korupsi kita sendiri,” katanya.

DEN Tegaskan Tidak Usulkan Penghapusan Kerugian Negara

Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan memberikan klarifikasi terkait rekomendasi perubahan definisi tindak pidana korupsi. Dia menegaskan, DEN tidak mengusulkan penghapusan unsur kerugian keuangan negara dari rumusan tindak pidana korupsi.

Luhut menjelaskan, rekomendasi DEN berfokus pada dua hal. Pertama, memperjelas unsur pembuktian agar penegakan hukum berlangsung lebih pasti, objektif, dan konsisten.

Kedua, memperluas jangkauan pemberantasan korupsi melalui adopsi sejumlah delik yang diatur dalam UNCAC, tetapi belum tercakup dalam hukum nasional.

Menurut Luhut, usulan tersebut bertujuan memperjelas proses pembuktian, bukan menghilangkan kerugian keuangan negara sebagai salah satu unsur tindak pidana korupsi.

“Kerugian keuangan negara tetap menjadi unsur dalam UU Tipikor, dan uang negara yang diselewengkan tetap harus dikembalikan," kata Luhut dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/10/2026).

"Yang kami usulkan adalah agar pembuktiannya jelas dan objektif, sehingga pelaku korupsi tidak lolos, dan seseorang yang mengambil keputusan atau tindakan dengan itikad baik tidak dipidana tanpa dasar. Pada saat yang sama, kami mengusulkan penambahan delik baru agar jangkauan pemberantasan korupsi semakin luas,” ujar Luhut.

Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
11 jam lalu

Presiden Prabowo Panggil Yusril ke Istana, Bahas Usulan Perubahan Definisi Korupsi

2 hari lalu

Yusril Respons Usulan Luhut soal Kerugian Negara Bukan Korupsi: Perlu Dikaji Mendalam

9 jam lalu

Prabowo Belum Setujui Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi, Minta Dikaji lagi

11 jam lalu

Yusril Dorong Revisi UU Tipikor, Ingin Perluas Cakupan Korupsi Bukan Ringankan Koruptor

12 jam lalu

Luhut Usul Kerugian Negara Bukan Pidana Korupsi, Ini Respons Menkum Supratman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal