MA Kabulkan Gugatan Pembatalan Suket Ijazah SMA Gibran, Denny Indrayana: Sejalan dengan MK

iNews TV
MA mengabulkan kasasi HM Subhan terkait gugatan pembatalan surat penyetaraan ijazah SMA Wapres Gibran Rakabuming Raka. Foto iNews TV

JAKARTA, iNews.id – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi gugatan pembatalan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Gugatan tersebut diajukan oleh HM Subhan.

Putusan itu tercatat dengan nomor perkara 742 K/TUN/2026. Berdasarkan informasi di laman Kepaniteraan MA, putusan tersebut dibacakan pada Jumat (30/10/2026).

"Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari laman Kepaniteraan MA.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana, turut mengunggah tangkapan layar putusan tersebut melalui akun Instagram @dennyindrayana99.

Dalam keterangannya, Denny menyebut gugatan HM Subhan terkait pembatalan suket penyetaraan pendidikan Gibran telah dikabulkan MA.

"BREAKING NEWS: Gugatan Pak Subhan untuk Kasasi pembatalan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran diputuskan KABUL," tulis Denny.

Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
1 jam lalu

MA Batalkan Suket Ijazah SMA Gibran, Denny Indrayana: Apa Dasar Masih Menjabat Wapres?

1 hari lalu

Mercy Sihombing Cabut Gugatan Suket Gibran, Kuasa Hukum Wapres Singgung Marwah Pengadilan

47 menit lalu

Ade Darmawan Respons Putusan MA, Tegaskan Gibran Tetap Sah Jadi Wapres

2 jam lalu

Breaking News: MA Nyatakan Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Tidak Sah

6 jam lalu

Gibran Siap Buka-Bukaan di Sidang Ijazah PTUN: Tapi Penggugatnya Malah Cabut Gugatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal