Breaking News: MA Nyatakan Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Tidak Sah

Jonathan Simanjuntak
Wapres Gibran Rakabuming Raka. (Foto: BPMI Setwapres)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi gugatan pembatalan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang diajukan HM Subhan. Putusan itu tertuang dalam Nomor 742 K/TUN/2026.

"Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," bunyi putusan sebagaimana dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Jumat (30/10/2026).

Adapun majelis hakim yang mengadili kasasi tersebut yakni Yulius selaku Ketua Majelis dengan masing-masing anggota Mahfuh Effendi dan Hari Sugiharto.

Sementara itu, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana turut mengunggah tangkapan layar putusan kasasi MA tersebut lewat akun Instagram @dennyindrayana99.

"BREAKING NEWS: Gugatan Pak Subhan untuk Kasasi pembatalan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran diputuskan KABUL," tulis Denny dalam keterangan unggahan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
4 jam lalu

Gibran Siap Buka-Bukaan di Sidang Ijazah PTUN: Tapi Penggugatnya Malah Cabut Gugatan

7 jam lalu

Denny Indrayana Sambangi PKS, Desak Parpol Mulai Proses Pemakzulan Gibran

8 jam lalu

Dorong Pemakzulan Gibran, Denny Indrayana Ngaku Sudah Komunikasi dengan PDIP

19 jam lalu

Gugatan Suket Pendidikan Gibran Dicabut, Praktisi Hukum: Penggugat Yakin Kalah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal