JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) mengecam keributan yang terjadi antara pengacara Hotman Paris Hutapea dengan Razman Nasution saat sidang kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. MA menyebut peristiwa tersebut merendahkan muruah pengadilan.
"Mahkamah Agung akan memerintahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian contempt of court tersebut kepada aparat penegak hukum," ujar Juru Bicara MA Yanto, Senin (10/2/2025).
Dia menegaskan oknum pengacara pembuat kegaduhan di persidangan pun harus ditindak tegas.
"Sekaligus melaporkan oknum tersebut kepada organisasi yang menaunginya dengan permintaan agar oknum tersebut ditindak tegas atas pelanggaran etik yang dilakukan," tutur dia.