JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) merespons keributan yang terjadi antara dua advokat Razman Arif Nasution dan Hotman Paris Hutapea di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. MA memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk melaporkan keributan tersebut ke polisi.
Para penyulut keributan bisa dilaporkan karena melecehkan marwah pengadilan.
“MA akan memerintahkan kepada Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian contempt of court tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” kata Juru Bicara MA Yanto saat konferensi pers, Senin (10/2/2025).
Selain itu, MA meminta agar pengacara yang terlibat kegaduhan dilaporkan ke organisasi advokat.
“Agar oknum tersebut ditindak tegas atas pelanggaran etik yang dilakukan,” ujar Yanto.