JAKARTA, iNews.id – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut praktik penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto sebagai kejahatan biadab. Dia menilai persoalan tersebut merupakan tindakan serius karena menyangkut keamanan dan kehormatan kepala negara.
Mahfud juga mengungkapkan adanya penangkapan sejumlah perwira tinggi dan menengah Polri di rumah seorang mantan Kapolri terkait kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo.
Mahfud menyebut, tiga perwira berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) dan tiga Komisaris Besar (Kombes) ditangkap di kediaman mantan Kapolri tersebut. Namun, dia menegaskan lokasi penangkapan bukan di rumah Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Diketahui, Listyo Sigit saat ini turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal bersama dua jenderal polisi lainnya, yakni Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.
"Saya sudah dengar, tadi malam (Minggu malam) di rumah seorang mantan Kapolri, telah ditangkap tiga Irjen dan tiga kombes. Bukan (di rumah Listyo). Bukan," kata Mahfud di kanal YouTube Mahfud MD Official, dikutip Rabu (4/11/2026).