Mahfud Sebut Penyadapan Presiden Kejahatan Biadab, Ungkap 6 Perwira Polri Ditangkap

iNews TV
Mahfud MD menyebut penyadapan Presiden Prabowo sebagai kejahatan biadab. Dia mengungkap enam perwira Polri ditangkap di rumah mantan Kapolri. Foto iNews TV

Meski demikian, Mahfud belum bersedia mengungkap identitas mantan Kapolri yang rumahnya menjadi lokasi penangkapan para perwira tersebut.

"Itu nanti aja, nggak usah disebut, nanti akan muncul sendiri," ujarnya.

Mahfud kemudian mengungkapkan, para perwira yang ditangkap tersebut disebut mengakui telah melakukan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Mereka juga disebut mengaku mendapat perintah dari mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Menurut Mahfud, Listyo kemudian dijemput pada tengah malam oleh Wakapolri bersama Kabareskrim Polri.

"Maka tengah malam dijemput, (mantan) Kapolri, LSP. Dijemput. Yang jemput itu Wakapolri bersama Kabareskrim," tutur Mahfud.

Namun, menjelang pagi, Listyo disebut kembali dilepaskan. Mahfud mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan pelepasan tersebut. Dia hanya menduga kemungkinan terjadi negosiasi.

"Mungkin nego, bisa saja kan, kalau saya tersangka kan sama dengan dulu si Febrie (Febrie Adriansyah), kan ngancam," kata Mahfud.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access). Salah satu tersangka adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan.

Para tersangka diduga terlibat dalam penyadapan sejumlah nomor telepon milik Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, hingga pengusaha.

Dua tersangka lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso, yang bertugas di Lemdiklat Polri.

Dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi sepanjang 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian.

Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
3 jam lalu

Mahfud Ungkap Tersangka Penyadapan Presiden Ditangkap di Rumah Eks Kapolri tapi Bukan Listyo, Siapa?

3 jam lalu

PDIP Buka Suara soal Penyadapan Presiden, Hasto: Ancaman Serius bagi Demokrasi

2 jam lalu

YLBHI Tegaskan Kasus Penyadapan Presiden Harus Diusut Tuntas, Desak Dalang Diungkap

2 jam lalu

Listyo Sigit cs Sadap Presiden Prabowo, Gerindra: Sabotase dan Pengkhianatan!

4 jam lalu

Kasus Penyadapan Mencuat, Prabowo Pernah Ingatkan Menteri Tak Telepon Hal Rawan: Banyak Telinga Ingin Dengar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal