Meski demikian, Mahfud belum bersedia mengungkap identitas mantan Kapolri yang rumahnya menjadi lokasi penangkapan para perwira tersebut.
"Itu nanti aja, nggak usah disebut, nanti akan muncul sendiri," ujarnya.
Mahfud kemudian mengungkapkan, para perwira yang ditangkap tersebut disebut mengakui telah melakukan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Mereka juga disebut mengaku mendapat perintah dari mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Menurut Mahfud, Listyo kemudian dijemput pada tengah malam oleh Wakapolri bersama Kabareskrim Polri.
"Maka tengah malam dijemput, (mantan) Kapolri, LSP. Dijemput. Yang jemput itu Wakapolri bersama Kabareskrim," tutur Mahfud.
Namun, menjelang pagi, Listyo disebut kembali dilepaskan. Mahfud mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan pelepasan tersebut. Dia hanya menduga kemungkinan terjadi negosiasi.
"Mungkin nego, bisa saja kan, kalau saya tersangka kan sama dengan dulu si Febrie (Febrie Adriansyah), kan ngancam," kata Mahfud.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access). Salah satu tersangka adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan.
Para tersangka diduga terlibat dalam penyadapan sejumlah nomor telepon milik Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, hingga pengusaha.
Dua tersangka lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso, yang bertugas di Lemdiklat Polri.
Dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi sepanjang 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian.