Mary Jane Dilarang Masuk Indonesia Lagi

iNews TV
Mary Jane Veloso tidak boleh masuk Indonesia lagi (iNews TV)

JAKARTA, iNews.id - Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina Mary Jane Veloso menjalani pemindahan tahanan atau transfer of prisoners ke negara asal. Usai dideportasi, Mary Jane masuk daftar cekal atau tidak boleh memasuki wilayah Indonesia lagi. 

"Setelah pemindahan Mary Jane ke Filipina, dia akan dimasukkan pada daftar tangkal untuk masuk ke wilayah Indonesia, sesuai hukum yang berlaku," kata Deputi Imigrasi Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram, Selasa.

Pemerintah resmi memulangkan Mary Jane ke Filipina, Rabu (18/12/2024) dini hari. Dia sudah menjalani masa hukuman 15 tahun di Indonesia, tepatnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Yogyakarta.

Surya menegaskan Mary Jane tetap berstatus terpidana meski dipulangkan ke Filipina. Mary tetap melanjutkan hukuman akibat perbuatannya sesuai hukum dan prosedur yang berlaku di Filipina. 

"Pemindahan Mary Jane ke Filipina statusnya masih terpidana," kata Surya.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
1 hari lalu

Penambakan Brutal di SMA Filipina, Pelaku Siarkan Langsung Aksinya di Media Sosial

1 hari lalu

Brutal! Siswa SMA di Filipina Tembaki Teman di Kelas, 3 Orang Tewas

2 hari lalu

HUT ke-81 RI, Polres Bogor Musnahkan 1,5 Juta Butir Obat Keras dan Ribuan Botol Miras

3 hari lalu

Pilot Malaysia Ditangkap di Bandara Soetta Ternyata Sudah Selundupkam Narkoba sejak 2024

4 hari lalu

Menipu Rp11,6 Triliun, Anak Wali Kota di Filipina Diburu FBI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal