BANGKALAN, iNews.id – Seorang pria berinisial FF, warga Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan pemerasan terhadap sejumlah pengikutnya. Korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp1,3 miliar.
Kasus ini mencuat setelah seorang warga bernama Halimi melaporkan FF ke Polres Bangkalan pada Rabu (21/10/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyerahan uang secara bertahap kepada terlapor.
Kuasa hukum korban, Jailani Muhtadi, mengatakan FF diduga mengaku sebagai Imam Mahdi untuk mendapatkan kepercayaan para pengikutnya.
Menurut Jailani, korban mengaku diminta menyerahkan uang dengan berbagai alasan, mulai dari penebusan dosa, perpanjangan usia atau top up umur, hingga janji keselamatan bagi diri sendiri dan anggota keluarga.
Selain itu, terdapat dugaan permintaan uang untuk pengangkatan dan pelantikan sebagai tokoh spiritual. Kuasa hukum korban menduga permintaan tersebut memanfaatkan ketakutan dan keyakinan para pengikut.