Kasus ini diduga tidak hanya dialami Halimi. Belasan pengikut lainnya disebut mengalami kejadian serupa dengan nilai kerugian yang berbeda-beda.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut menyoroti kasus tersebut. Masyarakat diingatkan agar lebih berhati-hati terhadap klaim keagamaan yang digunakan untuk meminta uang atau menjanjikan keselamatan.
Sementara itu, Polres Bangkalan telah menerima laporan korban dan masih mendalami dugaan penipuan tersebut. Pada Selasa (27/10/2026), penyidik memeriksa tiga saksi untuk mengumpulkan keterangan terkait perkara itu.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Dugaan penipuan dan pemerasan yang dilaporkan terhadap FF belum terbukti secara hukum dan masih harus dibuktikan melalui proses peradilan.