Ia menjabarkan enam manfaat utama dari registrasi beras:
- Menjamin mutu dan keamanan beras, mencegah peredaran produk kadaluarsa atau mengandung zat berbahaya.
- Mencegah penipuan label, agar konsumen tidak tertipu membeli beras biasa yang dikemas seolah-olah premium.
- Mendorong transparansi dan keterlacakan, agar produk dapat ditelusuri hingga ke sumber produksinya.
- Menjaga tata niaga dan persaingan sehat, hanya pelaku usaha patuh regulasi yang bertahan di pasar.
- Mempermudah pengawasan dan kebijakan pangan, lewat data yang akurat dan terdokumentasi.
- Menjamin legalitas usaha, karena beras adalah komoditas strategis yang wajib memiliki izin edar.
Mentan menegaskan pelanggaran atas ketentuan ini akan dikenakan sanksi administratif hingga pidana. “Semua pelaku usaha beras harus patuh pada regulasi. Kita jaga ketahanan pangan ini bersama, bukan dengan jalan curang,” ujarnya lagi.
Berikut adalah daftar 26 merek beras premium yang diduga melakukan praktik pengoplosan:
1. Wilmar Group
2. PT Food Station Tjipinang Jaya
- Alfamidi Setra Pulen
- Beras Premium Setra Ramos
- Beras Pulen Wangi
- Food Station
- Ramos Premium
- Setra Pulen
- Setra Ramos
3. PT Belitang Panen Raya
4. PT Unifood Candi Indonesia
5. PT Buyung Poetra Sembada Tbk
6. PT Bintang Terang Lestari Abadi
- Elephas Maximus
- Slyp Hummer
7. PT Sentosa Utama Lestari / Japfa Group
8. PT Subur Jaya Indotama
9. CV Bumi Jaya Sejati
10. PT Jaya Utama Santikah
- Pandan Wangi BMW Citra
- Kepala Pandan Wangi
- Medium Pandan Wangi
Pemerintah berharap temuan ini menjadi momentum perbaikan tata niaga pangan dan peningkatan kesadaran pelaku usaha untuk menjunjung etika bisnis serta melindungi hak konsumen.