MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Ini Pertimbangannya

iNews TV
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan nomor 62/PUU-XXI/2024 soal persyaratan ambang batas calon peserta pilpres. (Foto: iNews TV)

MK menilai, dengan terus mempertahankan ketentuan ambang batas minimal, maka ada kecenderungan di setiap pilpres hanya terdapat dua pasangan calon.

Padahal, berdasarkan pengalaman, masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi jika pilpres hanya diikuti dua paslon saja.

Ambang batas juga berpotensi menghalangi banyaknya pilihan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Jika hal itu terjadi, makna hakiki dari Pasal 6A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 akan hilang atau setidak-tidaknya bergeser dari salah satu tujuan yang hendak dicapai dari perubahan konstitusi, yaitu menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan demokrasi,” kata Saldi

Editor : Reynaldi Hermawan
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Prabowo Akui Kebijakan Tarif Trump Jadi Wake Up Call bagi Indonesia

Nasional
6 jam lalu

Momen Prabowo Dapat Ucapan Selamat dari Steve Forbes jelang Ulang Tahun 17 Oktober

Nasional
11 jam lalu

Prabowo Kenang Warisan Pemikiran Ekonomi Sang Ayah Soemitro di Forum Forbes

Nasional
12 jam lalu

Purbaya soal Renovasi Ponpes Al Khoziny Diusulkan Pakai APBN: Ada yang WA Saya Jangan

Nasional
2 hari lalu

Waketum Kadin AYP Dukung PKKMB MNC University, Dorong Kolaborasi Dunia Kampus dan Industri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal