JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Denny Indrayana cs, Refly Harun menilai Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka seharusnya mengundurkan diri setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti dokumen ijazah setara SMA atau sederajat. Refly mengatakan putusan MK terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 itu justru membuat kedua pihak sama-sama merasa diuntungkan.
"Sesungguhnya, baru kali ini putusan MK digembira oleh dua pihak. Jadi pihak sana gembira karena Gibran tidak didiskualifikasi. Tapi pihak sini gembira juga karena Gibran terbukti tidak memiliki ijazah SMA, dan itu secara sah dan meyakinkan," kata Refly di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Menurut Refly, pertimbangan MK yang menyebut persoalan tersebut menjadi ranah lembaga lain membuka peluang bagi proses pemberhentian Gibran melalui mekanisme konstitusional.
"Artinya terbuka peluang besar bagi Gibran untuk di-impeach atau dimakzulkan atau diberhentikan menurut mekanisme Undang-Undang Dasar 1945, yang sudah tadi secara eksplisit sebenarnya dikatakan dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi, bahwa urusan ini adalah urusan lembaga lain menurut Undang-Undang Dasar 1945," ujarnya.
Refly menjelaskan, mekanisme tersebut dapat melibatkan DPR, MK, DPR kembali, hingga MPR.