MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Refly Harun: Secara Etika Wajib Mundur

Kuasa hukum Denny Indrayana cs, Refly Harun. (Foto: Felldy Aslya Utama)

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Denny Indrayana cs, Refly Harun menilai Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka seharusnya mengundurkan diri setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti dokumen ijazah setara SMA atau sederajat. Refly mengatakan putusan MK terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 itu justru membuat kedua pihak sama-sama merasa diuntungkan.

"Sesungguhnya, baru kali ini putusan MK digembira oleh dua pihak. Jadi pihak sana gembira karena Gibran tidak didiskualifikasi. Tapi pihak sini gembira juga karena Gibran terbukti tidak memiliki ijazah SMA, dan itu secara sah dan meyakinkan," kata Refly di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Menurut Refly, pertimbangan MK yang menyebut persoalan tersebut menjadi ranah lembaga lain membuka peluang bagi proses pemberhentian Gibran melalui mekanisme konstitusional.

"Artinya terbuka peluang besar bagi Gibran untuk di-impeach atau dimakzulkan atau diberhentikan menurut mekanisme Undang-Undang Dasar 1945, yang sudah tadi secara eksplisit sebenarnya dikatakan dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi, bahwa urusan ini adalah urusan lembaga lain menurut Undang-Undang Dasar 1945," ujarnya.

Refly menjelaskan, mekanisme tersebut dapat melibatkan DPR, MK, DPR kembali, hingga MPR.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
9 tahun lalu

Antikorupsi, Pimpinan MK, MPR dan KPK Kumpul di UI

9 tahun lalu

Hasil Sidang Uji Materi UU Pemilu Ditunda

9 tahun lalu

Sembilan Fraksi DPR Dukung Arief Hidayat Kembali Duduki Kursi MK

9 tahun lalu

Masa Jabatan Arief Hidayat di MK Diperpanjang 2018-2023 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal