Momen Haru Polisi Serahkan Balita Korban Penculikan ke Orang Tua di Makassar

iNews TV
Balita korban penculikan BL (4) diserahkan polisi ke orang tuanya setelah ditemukan di wilayah Jambi. Korban dijual para pelaku dengan harga Rp80 juta. (Foto: iNews)

Selanjutnya NH membawa Bilqis ke Jambi dan menjualnya kepada pasangan MA dan AS seharga Rp30 juta. Pasangan itu kemudian menawarkan korban kepada kelompok Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Merangin dengan nilai Rp80 juta.

Empat pelaku kini ditahan di Polrestabes Makassar dan dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 ayat (1)-(2) jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku mencapai 15 tahun penjara. Polisi juga membuka kemungkinan penambahan tersangka jika hasil pengembangan membuktikan adanya jaringan TPPO lintas provinsi yang lebih luas,” kata kapolda.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Sulsel
3 jam lalu

4 Tersangka Penculikan Balita di Makassar Terancam Hukuman 15 tahun Penjara

Sulsel
9 jam lalu

Kisah Penculikan Bilqis dari Taman Makassar ke Hutan Jambi, Dijual 3 Kali hingga Rp80 Juta

Buletin
4 jam lalu

Polisi Tangkap 4 Penculik Balita 4 Tahun di Makassar, Dijual ke SAD Rp80 Juta

Buletin
2 bulan lalu

Terekam CCTV Aksi Perampokan di Makassar, Pelaku Bersenjata Tajam Gasak Toko Kelontong

Nasional
2 bulan lalu

Korban Tewas Demo di DPRD Makassar Jadi 4 Orang, Lompat dari Lantai 4 Gedung Terbakar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal