Momen Nadiem Makarim Menangis di Pelukan Istri usai Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Rp5,6 Triliun

iNews TV
Nadiem Makarim menangis usai dituntut 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp5,6 triliun dalam kasus dugaan korupsi Chromebook. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Suasana haru pecah setelah Nadiem memeluk sang istri usai mendengar tuntutan jaksa di ruang sidang.

Jaksa penuntut umum menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook. Selain hukuman penjara, dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” ujar jaksa dalam persidangan.

Jaksa juga meminta Nadiem segera ditahan di rumah tahanan negara. Selain itu, dia dikenakan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Suasana sidang berubah emosional setelah tuntutan dibacakan. Istri Nadiem, Franka Franklin Makarim, yang mengikuti jalannya sidang tampak menahan tangis sebelum akhirnya memeluk suaminya.

Editor : Abdul Haris
Artikel Terkait
11 hari lalu

Vonis Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun Penjara, Kejagung Ajukan Kasasi

14 hari lalu

Denny Indrayana cs Dinilai Tak Punya Legal Standing Gugat Ijazah Gibran ke MK

14 hari lalu

Perkara Gibran Dinilai Bukan Cuma soal Ijazah, Denny Indrayana Ungkap 5 Pelanggaran Konstitusi

19 hari lalu

Hadiri Sidang Banding Nadiem, Tom Lembong Lihat Hakim dan Jaksa Tertekan

19 hari lalu

Nadiem Tak Terima Hukuman Dipangkas Jadi 9 Tahun Penjara, Maunya Tetap Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal