Dalam tuntutannya, jaksa menilai Nadiem telah melakukan perbuatan melawan hukum di sektor pendidikan yang berdampak pada terganggunya upaya pemerataan kualitas pendidikan bagi anak-anak Indonesia.
JPU juga menilai tindakan tersebut tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar. Selain itu, pengadaan laptop berbasis Chromebook disebut dilakukan dengan tujuan memperoleh keuntungan tertentu, dengan mengabaikan aspek kualitas pendidikan yang seharusnya menjadi prioritas utama.