Nadiem Makarim Bacakan Pleidoi, Usai Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Sidang Korupsi Chromebook

iNews TV
Nadiem Makarim membacakan pleidoi dalam sidang korupsi Chromebook di Tipikor Jakarta setelah dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Foto iNews TV

Dalam tuntutannya, jaksa menilai Nadiem telah melakukan perbuatan melawan hukum di sektor pendidikan yang berdampak pada terganggunya upaya pemerataan kualitas pendidikan bagi anak-anak Indonesia.

JPU juga menilai tindakan tersebut tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar. Selain itu, pengadaan laptop berbasis Chromebook disebut dilakukan dengan tujuan memperoleh keuntungan tertentu, dengan mengabaikan aspek kualitas pendidikan yang seharusnya menjadi prioritas utama.

Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
4 bulan lalu

Nadiem Makarim Pakai Jaket Gojek ke Pengadilan Tipikor, Siap Bacakan Pembelaan

4 bulan lalu

Ratusan Driver Ojol Demo PN Jombang, Desak Hakim Vonis Bebas Nadiem Makarim

8 hari lalu

Kejagung Limpahkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah hingga Don Ritto ke Kejari Jaksel Hari Ini

8 hari lalu

Kejagung Limpahkan Eks Jampidsus Febrie ke Kejari Jaksel Besok terkait Kasus TPPU

10 hari lalu

Kejagung: Penyidikan Kasus Pemerasan dan TPPU Febrie Selesai, Berkas Segera Dilimpahkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal