LUWU, iNews.id - Seorang oknum polisi Bripka M ditahan Propam Polres Luwu karena diduga melecehkan tahanan perempuan di sel kantor polisi.
Tindakan tidak senonoh pelaku ternyata tidak hanya sekali melakukan aksi asusilanya, melainkan tiga kali saat ia bertugas sebagai penjaga rutan.
Kasi Propam Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang mengatakan, pelaku ditahan setelah dilaporkan korban yang sedang berurusan dengan polisi karena kasus narkoba. “Kami mendalami kasus ini, termasuk memeriksa saksi. Jika terbukti, pelaku terancam dipecat,” katanya, Kamis (14/8/2025).
Dia menuturkan, hasil pemeriksaan, pelaku memaksa dan mengancam korban jika tidak menuruti permintaannya. “Saat dia (pelaku) melewati tempat tidur korban, nah di situlah terjadi pelecehan terhadap korban. Memang ada unsur pemaksaan sedikit karena memang sudah ada sebelum kejadian ini sebetulnya sudah dua kali terjadi,” ungkap Mirwan.
Sebelumnya kasus kekerasan tahanan juga terjadi di Polsek Bua. Korbannya alami patah tulang kering hingga menjalani operasi. Sejumlah pihak meminta agar Kapolda Sulsel mengevaluasi menyeluruh seluruh personil di Polres Luwu agar kasus kekerasan di lingkungan kepolisian tidak terulang.