"Sekarang pertanyaan saya, tidak berkaitan dengan BAP tapi berkaitan dengan kesaksian Anda tentang gelar perkara yang Anda ikuti, ya? Tanggal berapa itu gelar perkaranya?" tanya Dokter Tifa.
"Saya kurang ingat ya tanggal berapa ya. Ee tanggal 15 atau berapa? Saya lupa," jawab Ade.
Lebih lanjut, Ade juga tidak dapat menunjukkan dasar kompetensinya saat memastikan bahwa ijazah yang ditunjukkan dalam gelar perkara tersebut adalah ijazah asli. Saat dicecar apakah dirinya merupakan seorang ahli digital, ahli forensik, ahli dokumen, ataupun ahli administrasi publik, Ade Darmawan secara tegas menjawab tidak.
Meskipun demikian, Ade bersikeras meyakini keaslian dokumen tersebut berdasarkan peninjauan saat acara gelar perkara berlangsung. Di sisi lain, Dokter Tifa mengingatkan bahwa pihak kepolisian (Polda Metro Jaya) dalam daftar barang bukti hanya mencantumkan istilah satu lembar ijazah tanpa pernah menyatakan secara eksplisit status keasliannya.
"Kemudian saksi mengatakan bahwa saksi memastikan itu adalah ijazah asli. Pertanyaan saya, Anda ahli digital? Anda ahli forensik? Anda ahli dokumen? Anda ahli administrasi publik?" tanya Dokter Tifa.