JAKARTA, iNews.id – PDI Perjuangan (PDIP) menilai praktik penyadapan ilegal merupakan ancaman serius terhadap hak asasi manusia (HAM), hak demokratis warga negara, dan supremasi hukum. Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal polisi lainnya dinilai harus diusut secara menyeluruh.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan, penyadapan ilegal yang disertai penghapusan data elektronik serta akses tanpa hak terhadap sistem elektronik bukan sekadar bentuk penyalahgunaan wewenang.
Menurutnya, tindakan tersebut juga merupakan pelanggaran HAM dan ancaman terhadap sistem hukum nasional.
“Penyadapan secara ilegal yang disertai penghapusan data elektronik hingga akses ilegal bukan hanya bentuk penyalahgunaan kewenangan. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap HAM, hak-hak demokratis warga negara, sekaligus perlawanan terhadap sistem hukum nasional,” kata Hasto dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026).
Hasto mengapresiasi keberanian jajaran internal Polri yang mengungkap dan melaporkan dugaan praktik penyadapan ilegal tersebut. PDIP juga mendorong agar kasus ini dibongkar secara menyeluruh sehingga menjadi momentum untuk memperkuat integritas institusi kepolisian sekaligus memulihkan kepercayaan publik.