Breaking News: Prabowo Pecat Listyo Sigit dari Kepala Staf Kepresidenan
JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto menandatangani keputusan presiden (keppres) pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Pemecatan dilakukan usai Listyo ditetapkan sebagai tersangka penyadapan presiden.
"Pada pagi hari ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan," ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Menurut Prasetyo, Prabowo menunjuk Kepala Sekretariat Presiden Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Plt KSP.
"Dan untuk selanjutnya Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut, untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas," kata Prasetyo.
Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Ahrie Sonta sebagai tersangka penyadapan Presiden Prabowo Subianto, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.