Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Yusril: Presiden Prabowo Tahu Jadi Korban Penyadapan Eks Kapolri Listyo Sigit
Advertisement . Scroll to see content

Eks Kapolri Listyo Sigit cs Sadap Prabowo, Hasto: Penyalahgunaan Wewenang

Rabu, 04 November 2026 - 06:54:00 WIB
Eks Kapolri Listyo Sigit cs Sadap Prabowo, Hasto: Penyalahgunaan Wewenang
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menegaskan, praktik penyadapan ilegal, terlebih jika disertai penghapusan data elektronik dan akses ilegal terhadap sistem elektronik, merupakan persoalan serius.

Baginya, tindakan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal polisi lain yang menyadap Presiden bukanlah bentuk penyalahgunaan wewenang biasa, melainkan tindakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) hingga perlawanan terhadap sistem nasional.

“Penyadapan secara ilegal yang disertai penghapusan data elektronik hingga akses ilegal bukan hanya bentuk penyalahgunaan kewenangan. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap HAM, hak-hak demokratis warga negara, sekaligus perlawanan terhadap sistem hukum nasional,” kata Hasto dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026).

Hasto menilai, pengungkapan kasus penyadapan ilegal harus menjadi pintu masuk untuk membongkar kemungkinan adanya praktik-praktik serupa yang diduga digunakan sebagai instrumen kriminalisasi terhadap masyarakat sipil (civil society), kelompok kritis, jurnalis, hingga tokoh-tokoh politik.

Dia menekankan pentingnya mengusut secara menyeluruh dugaan penyalahgunaan instrumen penegakan hukum yang selama ini berpotensi digunakan untuk membungkam suara kritis, termasuk mereka yang memperjuangkan keadilan, kebenaran dan demokrasi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut