"Motif pembunuhan sadis ini lantaran pelaku merasa sakit hati dan cemburu dengan korban yang merupakan pacarnya," ujar Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Selasa (22/10/2024).
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti seperti sangkur, baju, otor dan helm yang digunakan saat melakukan aksi pembunuhan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.