Pemerintah Tegaskan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Apa Saja?

iNews TV
Pemerintah menegaskan kenaikan PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah dan premium. 

JAKARTA, iNews.idPemerintah resmi menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Keputusan ini dijelaskan pemerintah pada konfrensi pers, Senin (16/12/2024). 

Namun, pemerintah menegaskan kenaikan tersebut hanya berlaku untuk barang mewah dan premium. 

Barang-barang yang akan dikenakan pajak mencakup beras dan buah premium, daging premium seperti wagyu dan kobe yang nilainya mencapai jutaan rupiah, ikan premium seperti salmon dan tuna premium, aneka udang dan krustasea premium seperti king crab. 

Selain bahan kebutuhan pokok premium, jasa pendidikan premium seperti pendidikan standar internasional dikenakan kenaikan pajak jasa pelayanan kesehatan medis premium seperti rumah sakit Kelas VIP, dan listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 hingga 6.600 volt.

Editor : Abdul Haris
Artikel Terkait
Buletin
9 jam lalu

Iran Luncurkan 40 Rudal ke Target Militer AS-Israel

Buletin
16 jam lalu

THR Cair! Desa di Karanganyar Ini Bagi-Bagi Uang Rp500.000 untuk Ribuan Warganya

Buletin
1 hari lalu

Fenomena Gerhana Bulan Blood Moon Hiasi Langit Indonesia

Buletin
2 hari lalu

OTT KPK di Jateng, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ditangkap!

Buletin
2 hari lalu

Prabowo Bahas Penutupan Selat Hormuz, Stok Minyak RI Disorot

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal