Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie, Status Tersangka Sah
Advertisement . Scroll to see content

Praperadilan Ditolak Lagi, Kubu Eks Jampidsus Febrie Singgung Dugaan Kriminalisasi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:32:00 WIB
Praperadilan Ditolak Lagi, Kubu Eks Jampidsus Febrie Singgung Dugaan Kriminalisasi
Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Firman Wijaya. (Foto: Ari Sandita Murti)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Firman Wijaya menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan kliennya sebagai paradoks prosedural. Dia menyebut putusan tersebut justru memperkuat dugaan adanya kriminalisasi terhadap Febrie.

"Sehingga wajar saja Pak Febrie Ardiansyah mengatakan ini kalau formalitasnya saja bermasalah berarti ada kriminalisasi terhadap diri saya. Ini bisa saja mengonfirmasi pernyataan beliau," ujar Firman kepada wartawan, Jumat (28/8/2026).

Menurut Firman, terdapat pertimbangan hakim yang dinilai tidak sejalan dengan amar putusan. Dia menyebut hakim praperadilan mengakui adanya penyimpangan atau ketidakcermatan prosedural dalam proses penetapan tersangka dan penahanan Febrie oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Namun, hakim tetap menolak permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya. Kondisi tersebut dinilai sebagai paradoks prosedural.

"Sebenarnya hakim praperadilan mengakui itu ya, ada penyimpangan-penyimpangan prosedural. Saya boleh katakan ini paradoks prosedural ya kan, yang sudah terlihat lewat bukti-bukti yang ada. Namun sepertinya itu dianggap nol, dan kemudian pertimbangan ahli juga tidak sama sekali dipertimbangkan," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut