Pemprov Jabar Tetapkan Kabupaten Subang dan Kota Depok Dapat Kenaikan UMSK 

iNews TV
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin saat mengumumkan UMKS untuk Kabupaten Subang dan Kota Depok. (iNews TV)

Sementara 13 daerah tidak terjadi kesepakatan yaitu kota Bekasi, Kabupaten Karawang Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Majalengka 

"Berdasarkan peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2024 bila tidak terjadi kesepakatan maka UMSK tidak ditetapkan karena tidak jadi kesepakatan Jadi syaratnya itu adanya sepakatan jadi 13 itu juga tidak kami putuskan untuk UMSK-nya," ungkap Bey. 

Menurut Bey, dari lima kabupaten kota yang mengajukan UMSK yaitu Kabupaten Subang, Kota Depok, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut dan Kota Tasikmalaya berdasarkan Permenaker Nomor 16 tahun 2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2025 khususnya Pasal 7 ayat 3 terkait risiko kerja.  

Namun, pemerintah provinsi hanya menetapkan UMSK untuk dua daerah dari lima belas daerah yang mengajukan.

Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
Megapolitan
11 bulan lalu

Breaking News: UMP Jakarta 2025 Rp5.396.761, Naik 6,5 Persen

Bisnis
11 bulan lalu

Upah Minimum Naik 6,5 Persen, UMP Jakarta jadi Berapa? Ini Perhitungannya!

Megapolitan
11 bulan lalu

UMP Jakarta 2025 Diumumkan Hari Ini, Naik Berapa?

Bisnis
11 bulan lalu

Menaker Ingatkan Upah Minimum Sektoral Wajib Lebih Tinggi dari UMP!

Bisnis
11 bulan lalu

Permenaker: Pengumuman UMP Paling Lambat 11 Desember, UMK 18 Desember

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal