Pemprov Jabar Tetapkan Kabupaten Subang dan Kota Depok Dapat Kenaikan UMSK 

iNews TV
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin saat mengumumkan UMKS untuk Kabupaten Subang dan Kota Depok. (iNews TV)

"Kenaikan UMSK di dua kabupaten/kota tersebut hanya sebesar 0,5 persen dari UMK," ungkapnya. 
  
Sementara sebelumnya sejak Rabu sore, ratusan buruh memenuhi area Gedung Pemerintahan Provinsi Jawa Barat untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK).  

Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
Megapolitan
11 bulan lalu

Breaking News: UMP Jakarta 2025 Rp5.396.761, Naik 6,5 Persen

Bisnis
11 bulan lalu

Upah Minimum Naik 6,5 Persen, UMP Jakarta jadi Berapa? Ini Perhitungannya!

Megapolitan
11 bulan lalu

UMP Jakarta 2025 Diumumkan Hari Ini, Naik Berapa?

Bisnis
11 bulan lalu

Menaker Ingatkan Upah Minimum Sektoral Wajib Lebih Tinggi dari UMP!

Bisnis
11 bulan lalu

Permenaker: Pengumuman UMP Paling Lambat 11 Desember, UMK 18 Desember

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal