Pemprov Jabar Tetapkan Kabupaten Subang dan Kota Depok Dapat Kenaikan UMSK 

iNews TV
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin saat mengumumkan UMKS untuk Kabupaten Subang dan Kota Depok. (iNews TV)

BANDUNG, iNews.id-Pemerintah Provinsi Jawa Barat hanya menetapkan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) untuk Kabupaten Subang dan Kota Depok dari lima belas daerah yang mengajukan. Sementara itu, tiga belas kota/kabupaten lainnya tidak ditetapkan karena tidak tercapai kesepakatan.

Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin menyatakan, Upah Minimum Kabupaten Upah Minimum Kabupaten Kota, sudah ditetapkan dan untuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota (UMSK) tahun 2025 dari 207 kabupaten kota di Jawa Barat 9 daerah tidak mengusulkan UMSK yaitu Kota Sukabumi Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar.

Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
Megapolitan
11 bulan lalu

Breaking News: UMP Jakarta 2025 Rp5.396.761, Naik 6,5 Persen

Bisnis
11 bulan lalu

Upah Minimum Naik 6,5 Persen, UMP Jakarta jadi Berapa? Ini Perhitungannya!

Megapolitan
11 bulan lalu

UMP Jakarta 2025 Diumumkan Hari Ini, Naik Berapa?

Bisnis
11 bulan lalu

Menaker Ingatkan Upah Minimum Sektoral Wajib Lebih Tinggi dari UMP!

Bisnis
11 bulan lalu

Permenaker: Pengumuman UMP Paling Lambat 11 Desember, UMK 18 Desember

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal