Penampakan Uang Rp1,3 Triliun Disita Kejagung terkait Kasus CPO

Ari Sandita Murti
Kejagung menyita uang Rp1,3 triliun terkait kasus dugaan korupsi ekspor CPO. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp1,3 triliun terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit dan turunannya. Uang itu ditampilkan kepada publik.

Berdasarkan pantauan, uang pecahan Rp100.000 tampak bertumpuk di ruang konferensi pers yang digelar Kejagung. 

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan penyitaan tersebut merupakan langkah Kejagung dalam memulihkan kerugian keuangan negara.

"Ada sejumlah uang terkait penanganan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022," ujar Harli kepada wartawan pada Rabu (2/7/2025).

Sementara itu, Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno menjelaskan uang Rp1,3 triliun yang disita berasal dari dua korporasi, yakni PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Tak Hanya Disita, Uang Rp1,3 Triliun Jadi Bagian Memori Kasasi Kasus Ekspor CPO

Nasional
4 bulan lalu

Uang Sitaan Rp1,3 Triliun Kejagung dari Kasus CPO Didapat dari 6 Perusahaan  

Nasional
4 bulan lalu

Kejagung Sita Uang Rp1,3 Triliun dari 2 Grup Korporasi terkait Kasus Ekspor CPO

Nasional
4 bulan lalu

6 Tersangka Kasus Vonis Lepas CPO Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, segera Disidang

Shorts
4 bulan lalu

Penampakan Uang Rp11,8 Triliun dari Kasus Korupsi Ekspor CPO WIlmar Group

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal