JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp1,3 triliun terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit dan turunannya. Uang itu ditampilkan kepada publik.
Berdasarkan pantauan, uang pecahan Rp100.000 tampak bertumpuk di ruang konferensi pers yang digelar Kejagung.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan penyitaan tersebut merupakan langkah Kejagung dalam memulihkan kerugian keuangan negara.
"Ada sejumlah uang terkait penanganan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022," ujar Harli kepada wartawan pada Rabu (2/7/2025).
Sementara itu, Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno menjelaskan uang Rp1,3 triliun yang disita berasal dari dua korporasi, yakni PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group.