Tak Hanya Disita, Uang Rp1,3 Triliun Jadi Bagian Memori Kasasi Kasus Ekspor CPO

Ari Sandita Murti
Penampakan uang Rp1,3 triliun yang disita Kejagung dari dua korporasi terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya. (Foto: Aldhi Chandra)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita uang sebesar Rp1,3 triliun dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit dan turunannya dari enam perusahaan yang tergabung dalam dua grup korporasi. Uang tersebut menjadi bagian dari memori kasasi

"Uang yang telah disita itu menjadi bagian tak terpisahkan dari memori kasasi sehingga keberadaannya dapat dipertimbangkan Hakim Agung yang memeriksa kasasi, khususnya terkait uang tersebut dikompensasikan membayar kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi yang dilakukan para terdakwa korporasi," ujar Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung RI, Jakarta, Rabu (2/7/2025).

Dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022, masih ada dua grup korporasi yang melakukan proses penyetoran uang titipan pengganti kerugian negara. Saat ini, uang tersebut telah diterima sebesar Rp1.188.461.774.666 dari Musim Mas Grup dan Rp186.430.960.865,26 dari Grup Permata Hijau dengan total Rp1.374.892.735.527,48 yang didapatkan dari enam perusahaan.

Sejatinya, kata dia, dalam kasus tersebut terdapat 12 terdakwa korporasi yang tergabung dalam dua grup, pertama Musim Mas Grup ada tujuh perusahaan, yakni PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Jaya, PT Musim Mas Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas. 

Kedua, Grup Permata Hijau ada lima perusahaan, yakni PT Nagamas Palm Oil Lestari, PT Pelita Agung Agri Industri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oli, dan PT Permata Hijau Sawit.

"Para terdakwa korporasi masing-masing didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 5 ayat 1 ke 1 KUHP," kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Uang Sitaan Rp1,3 Triliun Kejagung dari Kasus CPO Didapat dari 6 Perusahaan  

Nasional
5 bulan lalu

Kejagung Sita Uang Rp1,3 Triliun dari 2 Grup Korporasi terkait Kasus Ekspor CPO

Nasional
3 hari lalu

Menhut Raja Juli bakal Cabut Izin Pemanfaatan Hutan 20 Perusahaan, Luasnya 750.000 Hektare

Internasional
5 hari lalu

Sudan Kacau akibat Perang Saudara: Uang Tak Laku, Warga Transaksi Barter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal