Penampakan Uang Rp8,5 Miliar Kasus Korupsi Dana Pensiun PDAM Semarang

Lurisa Lulu
Kejari Kabupaten Semarang menerima uang titipan kerugian negara sebesar Rp8,5 miliar dari kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana pensiun pegawai PDAM Kabupaten Semarang. (Foto: iNews/Lurisa Lulu)

SEMARANG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, menerima uang titipan kerugian negara sebesar Rp8,5 miliar. Uang ini berasal dari kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana pensiun pegawai PDAM Kabupaten Semarang tahun 2017-2018.

Dana tersebut merupakan hasil sitaan dari mantan Direktur PDAM Semarang berinsial MAS  yang telah dijadikan tersangka.  Uang tersebut kini dititipkan pada rekening penerimaan lainnya (RPL) Kejari Kabupaten Semarang pada Bank BRI.

Kepala Kejari Semarang Ismail Fahmi mengatakan, penitipan uang kerugian negara tersebut sesuai dengan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas tindak pidana korupsi penyalahgunaan dalam pengelolaan dana pensiun pegawai PDAM Semarang tahun 2017-2018 oleh BPKP perwakilan Provinsi Jateng.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Buletin
5 jam lalu

Kisah Pilu Hugo, Anak yang Kehilangan Ibu saat Banjir Bandang di Padang Pariaman 

Buletin
5 jam lalu

Polri Kirim Bantuan Lewat Airdrop untuk Korban Banjir Taput-Tapteng, Akses Darat Terputus

Buletin
6 jam lalu

Gajah Sumatera Ditemukan Mati di Antara Tumpukan Kayu usai Banjir Bandang di Pidie Jaya 

Internasional
18 jam lalu

Netanyahu Minta Grasi ke Presiden Israel saat Hadapi Kasus Korupsi 

Buletin
3 hari lalu

Tolak Dilabeli Miskin, Puluhan Ribu Warga Mundur dari Daftar Penerima Bansos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal