Penyandang Disabilitas Bakar 3 Gerbong Kereta di Yogyakarta, Motif Sakit Hati karena Ini

Heru Trijoko
erfan erlin
Seorang penyandang disabilitas memakar tiga gerbong kereta api di Stasiun Tugu Yogyakarta karena sakit hati. (Foto: iNews/Heru Trijoko)

YOGYAKARTA, iNews.id - Polda DIY berhasil mengidentifikasi pelaku pembakaran tiga gerbong kereta api di Stasiun Tugu Yogyakarta. Dari hasil penyelidikan dan olah TKP, pelaku berinisial M (21) warga asal Jakarta ditangkap di kawasan Malioboro tak jauh dari lokasi kejadian.

Penangkapan ini berdasarkan hasil rekaman sejumlah kamera pengawas serta keterangan saksi. Saat diperiksa, terduga pelaku ternyata merupakan pemuda berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas sensorik.

"Kami telah memeriksa tiga gerbong kereta api yang terbakar. Kemudian dari beberapa rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, kami mengamankan terduga pelaku atas nama M berasal dari Jakarta yang menderita disabilitas sensorik atau tunawicara," ujar Dirrreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi, Kamis (13/3/2025).

Menurutnya, motif pembakaran karena terduga pelaku sakit hati dengan PT KAI. Sebab dia kerap diturunkan dari kereta karena kedapatan naik tanpa tiket.

"Motifnya sakit hati. Yang bersangkutan sering melakukan pelanggaran dan diturunkan dari kereta api," katanya.

Dalam aksinya, pelaku awalnya membakar kertas kardus dan merembet ke kursi hingga menghanguskan tiga gerbong KA eksekutif yang sedang langsir di Stasiun Tugu. Pelaku masuk melalui pintu samping lalu menyalakan api pada selembar kertas.

Api kemudian menyambar kursi di dalam gerbong hingga menyebabkan kebakaran besar. Atas perbuatannya, pelaku M kini ditahan di Polresta Yogyakarta.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

KAI Siapkan Rp14,88 Triliun untuk Beli Kereta Buatan INKA, Ini Rinciannya

3 hari lalu

Blak-blakan! Denny Indrayana Bongkar Pasal Selundupan yang 'Menggibran', Loloskan Gibran Cawapres 2024

3 hari lalu

Akademisi NTU Singapura Pertanyakan Jalur Pendidikan Gibran: Advanced Diploma Tak Setara SMA

17 hari lalu

Denny Indrayana cs Dinilai Tak Punya Legal Standing Gugat Ijazah Gibran ke MK

17 hari lalu

Perkara Gibran Dinilai Bukan Cuma soal Ijazah, Denny Indrayana Ungkap 5 Pelanggaran Konstitusi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal