Petugas Gabungan Imigrasi Razia WNA di Kalibata City, 45 Orang Diamankan

Ari Sandita Murti
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, memimpin langsung operasi pengawasan Warga Negara Asing (WNA) di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, pada Rabu (21/10/2026) malam. Foto: iNews TV

JAKARTA, iNews.id — Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, memimpin langsung operasi pengawasan Warga Negara Asing (WNA) di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, pada Rabu (21/10/2026) malam hingga Kamis (22/10/2026) dini hari. Operasi tersebut digelar sebagai respons atas laporan masyarakat terkait aktivitas warga asing yang dinilai mengganggu serta meresahkan lingkungan sekitar.

"Operasi ini merupakan bagian dari pengawasan rutin sekaligus respon terhadap aduan masyarakat akan aktivitas WNA yang sudah di tahap mengganggu dan meresahkan," ujar Hendarsam Marantoko, Kamis (22/10/2026).

Dalam penertiban tersebut, petugas memverifikasi dokumen identitas serta status izin tinggal ratusan WNA. Hasilnya, sebanyak 88 WNA tercatat sebagai pemegang dokumen pengungsi UNHCR maupun surat keterangan hilang, yang didominasi oleh 55 warga Somalia, 16 warga Afghanistan, 10 warga Irak, 5 warga Sudan, serta beberapa warga dari Pakistan, Yaman, dan Turki.

Selain kelompok pengungsi, petugas membawa 45 WNA ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan intensif. Kelompok ini mencakup 41 pemegang Izin Tinggal Terbatas Penanaman Modal Asing (ITAS PMA), 1 pemegang Izin Tinggal Kunjungan, 2 dugaan overstay asal Yaman dan Palestina, serta 1 WNA tanpa identitas jelas berinisial AY. Rincian asal negara kelompok yang diamankan ini meliputi 25 orang asal Somalia, 9 asal Pakistan, 3 asal Kenya, 2 asal Senegal, serta masing-masing satu warga dari Ethiopia, Nigeria, Liberia, Yaman, dan Palestina.

Pihak imigrasi kini memfokuskan penyelidikan pada keabsahan dokumen serta kesesuaian aktivitas para pemegang ITAS PMA di lapangan guna memastikan tidak adanya penyalahgunaan izin.

"Jika terbukti ada pelanggaran izin tinggal maupun penyalahgunaan dokumen, kami akan memproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Hendarsam.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
1 hari lalu

Dirjen Imigrasi Hendarsam Pimpin Razia di Apartemen Kalibata City, 45 WNA Diamankan

2 hari lalu

Trump Ingin Penjarakan Politisi Muslimah AS Ilhan Omar

3 hari lalu

Ditjen Imigrasi Permudah Pebisnis ke Negara APEC, KPP Kini Bisa Diajukan Online

3 hari lalu

Imigrasi Pastikan Belum Terima Permohonan Pencekalan Nusron Wahid

3 hari lalu

Imigrasi Ungkap Perjalanan Nusron Wahid ke Malaysia, Sempat Terdeteksi di Singapura Lewat Batam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal